Terms US

Segala bentuk, isi, dokumen yang ada di blogger ini adalah benar-benar asli buatan kami, kecuali jika kami Copy Paste, kami tetap mencantumkan hak link sumber yang kami dapat tersebut, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

segala bentuk tindak kejahatan dengan maksud dasar kriminalitas atau menentang undang-undang dengan menggunakan salah satu atau keseluruhan tutorial / isi yang ada di blog kami, kami atas nama mr. DxRoot Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas tindak kejahatan anda.

kami menghormati kebijakan undang-undang yang berlaku sesuai yang ada di negara-negara seluruh dunia.

Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Syarat dan ketentuan ini akan berubah sewaktu-waktu sesuai situasi kondisi yang mungkin juga berubah